Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Penyebab Kematian Sopir Taksi Terlilit Hutang Pinjaman Online

image-gnews
Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah melakukan investigasi awal terkait meninggalnya Zulfadli, sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online atau Financial Technologi.

BACA: OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silivia Sari Sirait mengatakan dari investigasi awal lembaganya menemukan bahwa penyebab kematian Zulfadli karena adanya tekanan besar penggunaan aplikasi pinjaman online. "Hasil investigasi awal benar jika almarhum meninggal karena adanya tekanan besar," ujar Jeanny saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.

Jeanny menyebutkan diduga tekanan tersebut dialami oleh Zulfadli dalam proses penagihan oleh jasa pinjaman online tersebut. Sejauh ini, LBH Jakarta baru menemukan dugaan tekanan berupa psikis dan mental, namun dia belum bisa merinci lebih lanjut bentuk dari tekanan psikis tersebut.

Selain itu, lanjut Jeanny, LBH Jakarta juga menemukan jumlah pinjaman pokok yang diajukan oleh Zulfadli yaitu Rp 500.000. Berdasarakan informasi dari keluarga kata Jeanny, Zulfadli mengajukan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk berapa jumlah bunganya kami tidak bisa menyebutkan," katanya.

Hingga saat ini LBH Jakarta masih mencari tahu nama jasa pinjaman online yang digunakan Zulfadly, Menurut Jeanny, nama Zulfadly juga tidak ada terdaftar dari ribuan pengadu jasa pinjaman online di LBH Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu Zulfadhli ditemukan dalam keadaan tewas dengan mengantungkan dirinya di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019. Kemudian dalam penyidikan polisi mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah gagal menjalani mandat undang-undang untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan, seperti yang telah diatur dalam Pasal 4,5 dan 6 UUU OJK. "OJK telah gagal menjalani perintah undang-undang," ujarnya.

Selain itu, kata Arief, OJK juga abai dengan mandatnya sebagai pengatur dan pengawas jasa keuangan lantaran sudah memakan korban jiwa. LBH Jakarta mendesak OJK untuk bertanggung jawab atas perkara pinjaman online, serta membuat reguali yang ketat agar masyarakat sebagai konsumen terlindungi.

"Pinjaman ini beralih ke online agar mempermudah, tapi karena tidak ada regulasi yang jelas, masyarakat malah menjadi korban," ujarnya.

Baca berita tentang pinjaman online lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

7 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

11 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

2 hari lalu

Tempo Explain: Tanda Tanya di Balik Kematian Brigadir Ridhal Ali
Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

Keluarga Brigadir RA masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel oleh penyidik Polres Jakarta Selatan


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

2 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya